Senin, 30 April 2012
Perjanjian internasional
Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional.
Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur
hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat
antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian
yang dibuat oleh lebih dari dua negara.
Setelah diadakan perundingan, selanjutnya penandatanganan yang mana yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa dilakukan oleh duta besar, anggota legislatif maupun eksekutif.
Selanjutnya pengesahan yang akan dilakukan oleh kepala pemerintahan dan anggota DPR dengan diadakannya rapat terlebih dahaulu. biasanya hal ini dilakukan untuk masalah yang sangat penting dan mencakup masalah orang banyak.
Tahap
Perundingan adalah tahap pertama yang dilakukan sebelum diadakannya perjanjian. Perundingan bisa dilakukan oleh perwakilan diplomat yang memiliki surat kuasa penuh dari pemerintah, bisa juga kepala pemerintah langsung.Setelah diadakan perundingan, selanjutnya penandatanganan yang mana yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa dilakukan oleh duta besar, anggota legislatif maupun eksekutif.
Selanjutnya pengesahan yang akan dilakukan oleh kepala pemerintahan dan anggota DPR dengan diadakannya rapat terlebih dahaulu. biasanya hal ini dilakukan untuk masalah yang sangat penting dan mencakup masalah orang banyak.
Pembatalan
Hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian antara lain:- Terjadinya pelanggaran.
- Adanya kecurangan
- Ada pihak yang dirugikan.
- Adanya ancaman dari sebelah pihak
Berakhirnya perjanjian
- Punahnya salah satu pihak.
- Habisnya masa perjanjian.
- Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
- Adanya ancaman dan dirugikan oleh sebelah pihak.
REPRODUKSI MANUSIA
Reproduksi merupakan suatu masalah yang dibahas manusia. Dari permulaan dan juga dalam perincian-perinciannya pembahasan itu mengandung konsepsi yang salah. Pada abad pertengahan dan sampai periode yang belum begitu lama, mitos dan khayal meliputi soal reproduksi. Hal tersebut memang wajar, oleh karena untuk memahami mekanisme reproduksi yang kompleks, orang harus tahu anatomi, harus telah menemukan mikroskop dan harus sudah ada ilmu-ilmu fundamental yang menjadi sumber fisiologi, embriyologi, obstetrik dan lain-lain. Qur-an berlainan dengan itu semua. Ia menyebutkan tempat-tempat mekanisme yang tepat dan menyebutkan tahap-tahap yang pasti dalam reproduksi, tanpa memberi bahan yang keliru sedikit jua pun. Semuanya diterangkan secara sederhana dan mudah difahami oleh semua orang serta sangat sesuai dengan hal-hal yang ditemukan Sains pada kemudian hari. Reproduksi disebutkan dalam beberapa puluh ayat, tak pakai urutan yang jelas, tetapi dengan beberapa penjelasan mengenai soal-soal khusus. Untuk mendapatkan ide yang menyeluruh, ayat-ayat tersebut perlu dikelompok-kelompokkan, setelah dikelompokkan sebagai dalam hal yang sudah kita bicarakan, komentar akan jadi lebih mudah. PERINGATAN TENTANG IDE TERTENTU Adalah sangat perlu untuk mengingatkan kepada ide-ide yang tidak diketahui manusia ketika Qur-an diwahyukan. Reproduksi manusia terjadi melalui proses-proses yang umum bagi binatang yang menyusui. Pada permulaannya terjadi pembuahan (fecondation) dalam rahim. Ada suatu ovule yang memisahkan diri dan ovarium di tengah-tengah siklus menstruasi. Yang menyebabkan pembuahan adalah sperma lelaki, atau lebih tepat lagi spermatozoide, karena satu sel benih sudah cukup; satu kadar yang sangat sedikit dari sperma mengandung spermatozoide sejumlah puluhan juta. Cairan itu dihasilkan oleh kelenjar lelaki dan disimpan untuk sementara dalam ruangan dan saluran yang bermuara ke jalan air kencing. Ada kelenjar tambahan yang bertebaran sepanjang saluran sperma, dan menambah zat pelumas kepada sperma, tetapi zat itu tidak mengandung unsur pembuahan. Telor yang dibuahi semacam itu menetap pada suatu titik tertentu dalam rahim wanita. Telor itu turun sampai ke rahim dan menetap di sana dengan berpegangan dengan zat liat dan dengan otot sesudah tersusunnya placenta. Jika telur yang sudah dibuahi itu menetap di (tempat lain) dan tidak di uterus, kehamilan akan terganggu. Jika embriyo sudah dapat dilihat oleh mata biasa, embriyo tersebut terlihat sebagai sepotong daging yang di dalamnya bentuk manusia belum nampak. Bentuk manusia terjadi secara bertahap dan menimbulkan tulang-tulang serta perlengkapan lainnya seperti otot, sistem syaraf, sistem sirkulasi, pembuluh-pembuluh dan lain-lain. Inilah catatan-catatan yang dapat kita gunakan sebagai bahan perbandingan dengan apa yang dapat dibaca dalam Qur-an tentang reproduksi.
Hukum-hukum Dasar Termodinamika
- Hukum Awal (Zeroth Law) Termodinamika
-
- Hukum ini menyatakan bahwa dua sistem dalam keadaan setimbang dengan sistem ketiga, maka ketiganya dalam saling setimbang satu dengan lainnya.
- Hukum Pertama Termodinamika
-
- Hukum ini terkait dengan kekekalan energi. Hukum ini menyatakan perubahan energi dalam dari suatu sistem termodinamika tertutup sama dengan total dari jumlah energi kalor yang disuplai ke dalam sistem dan kerja yang dilakukan terhadap sistem.
- Hukum kedua Termodinamika
-
- Hukum kedua termodinamika terkait dengan entropi. Hukum ini menyatakan bahwa total entropi dari suatu sistem termodinamika terisolasi cenderung untuk meningkat seiring dengan meningkatnya waktu, mendekati nilai maksimumnya.
- Hukum ketiga Termodinamika
-
- Hukum ketiga termodinamika terkait dengan temperatur nol absolut. Hukum ini menyatakan bahwa pada saat suatu sistem mencapai temperatur nol absolut, semua proses akan berhenti dan entropi sistem akan mendekati nilai minimum. Hukum ini juga menyatakan bahwa entropi benda berstruktur kristal sempurna pada temperatur nol absolut bernilai nol.
Langganan:
Komentar (Atom)











